Jl. RP. Soeroso No. 25 9, Jakarta Pusat journal@idscipub.com
Peringkat SINTA 5 & 6 Resmi Dihapus
Artikel

Jurnal SINTA Dipangkas Jadi 4, Bagaimana Nasib Jurnal Lama?

Pemerintah resmi menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Salah satu perubahan paling mengejutkan: peringkat SINTA 2026 dipangkas dari 6 menjadi hanya 4. SINTA 5 dan SINTA 6 tidak lagi diakui dalam sistem akreditasi jurnal nasional.

Regulasi ini ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 7 Juli 2026, menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 yang selama ini menjadi acuan. Lantas, bagaimana nasib jurnal yang saat ini masih terakreditasi di peringkat 5 dan 6?


Apa yang Berubah dalam Sistem Peringkat SINTA?

Selama ini, sistem akreditasi jurnal nasional menggunakan enam peringkat, dari SINTA 1 (tertinggi) hingga SINTA 6. Struktur ini memberi ruang bagi jurnal-jurnal yang baru berkembang untuk tetap mendapat pengakuan meski berada di level bawah. Banyak jurnal kampus dan organisasi profesi yang selama bertahun-tahun bernaung di peringkat 5 dan 6 sebagai titik awal.

Kini, berdasarkan Pasal 9 Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026, peringkat terakreditasi hanya terdiri dari empat tingkat — peringkat 1 sampai dengan peringkat 4. Peringkat 5 dan 6 resmi dihapus dan tidak lagi diakui dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional.

Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan angka. Ini adalah sinyal kebijakan yang jelas: pemerintah ingin mendorong seluruh jurnal nasional naik ke standar yang lebih tinggi. Jurnal yang sebelumnya merasa “aman” di peringkat bawah kini tidak punya pilihan selain berbenah.

Selain perubahan peringkat, regulasi baru ini juga mempertegas bahwa jurnal ilmiah harus diterbitkan sepenuhnya secara elektronik, memiliki EISSN dan DOI yang aktif, serta dikelola oleh penerbit yang berintegritas. Standar tata kelola dan mutu artikel pun kini diatur lebih eksplisit dibanding regulasi sebelumnya.


Lalu, Bagaimana Nasib Jurnal SINTA 5 dan 6 yang Sudah Ada?

Ini pertanyaan terbesar yang muncul di kalangan pengelola jurnal saat ini. Jawabannya ada di Pasal 16 Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026.

Ketentuan peralihan menegaskan bahwa akreditasi yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Jadi, tidak ada pencabutan status secara sepihak atau mendadak.

Namun, saat masa berlaku habis dan pengelola mengajukan re-akreditasi, mereka harus mengikuti sistem dan standar yang baru. Peringkat 5 dan 6 tidak lagi tersedia sebagai opsi.


Masa Berlaku Akreditasi Tetap 5 Tahun

Di tengah berbagai perubahan, ada satu hal yang tidak berubah: durasi masa berlaku akreditasi. Berdasarkan Pasal 10 Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026, peringkat akreditasi jurnal ilmiah tetap berlaku selama 5 tahun sejak ditetapkan. Jurnal yang baru saja terakreditasi tidak perlu panik mereka masih punya waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi siklus berikutnya dengan standar baru.

Wajib diperhatikan, setiap jurnal terakreditasi harus mencantumkan peringkat dan masa berlaku akreditasinya secara jelas di laman jurnal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada penulis maupun pembaca.


Apa yang Harus Dilakukan Pengelola Jurnal Sekarang?

Bagi pengelola jurnal yang saat ini berada di peringkat SINTA 5 atau 6, masa transisi ini adalah kesempatan untuk berbenah. Beberapa langkah yang bisa mulai dilakukan:

  • Cek masa berlaku akreditasi — jika masih panjang, manfaatkan waktu yang tersisa untuk perbaikan.
  • Perkuat tata kelola — standar baru menekankan transparansi editorial, konsistensi penerbitan, dan keterlibatan mitra bestari yang berkualitas.
  • Pastikan EISSN dan DOI aktif — keduanya kini menjadi syarat wajib jurnal ilmiah yang dapat diakreditasi.
  • Target minimal SINTA 4 — peringkat terendah yang diakui dalam sistem akreditasi baru.

Kesimpulan

Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah Indonesia. Peringkat SINTA kini hanya terdiri dari empat tingkat, dan jurnal yang sebelumnya berada di peringkat 5 dan 6 harus mulai bersiap menyesuaikan diri dengan standar yang lebih tinggi.

Kabar baiknya, tidak ada pencabutan status secara mendadak. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 16, akreditasi lama tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Ini memberi waktu yang cukup bagi pengelola jurnal untuk membenahi tata kelola, memperkuat kualitas artikel, dan memastikan semua persyaratan teknis seperti EISSN dan DOI sudah terpenuhi sebelum mengajukan re-akreditasi.

IDSCIPUB hadir untuk membantu jurnal Anda tumbuh dan berkembang sesuai standar nasional terkini.