Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 mengubah sistem akreditasi jurnal nasional. Dampaknya langsung dirasakan dosen dan mahasiswa: peringkat SINTA 5 dan 6 tidak lagi masuk dalam sistem akreditasi ke depannya. Lalu bagaimana nasib artikel yang sudah terlanjur terbit di sana? Ini penjelasannya.
Kabar Baiknya: Publikasi Lama Tidak Langsung Gugur
Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 tidak mencabut akreditasi jurnal yang sudah ada secara mendadak. Pasal 16 menegaskan: akreditasi jurnal yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Selama jurnal tempat artikel kamu terbit masih berstatus terakreditasi aktif baik SINTA 5 maupun SINTA 6 publikasi itu tetap diakui. Regulasi baru ini tidak mengubah apapun hari ini, besok, atau bulan depan.
Pasal 16 memang sengaja hadir sebagai ketentuan peralihan. Tujuannya memberi ruang adaptasi bagi pengelola jurnal maupun dosen dan mahasiswa yang sudah publikasi di peringkat tersebut.
Perlu Diwaspadai: Jurnal yang Tidak Re-Akreditasi
Meski publikasi lama masih aman, ada satu skenario yang perlu diantisipasi. Pasal 13 ayat (6) menyatakan: jurnal yang tidak mengajukan re-akreditasi sampai masa berlakunya habis otomatis berstatus tidak terakreditasi.
Jika jurnal tempat kamu publikasi tidak mengurus re-akreditasi tepat waktu, statusnya bisa berubah. Dan perubahan itu berpotensi memengaruhi pengakuan publikasi kamu di kemudian hari.
Tenggat waktunya pun ketat. Pasal 13 ayat (1) mewajibkan penerbit jurnal mengajukan re-akreditasi paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Lewat dari batas itu, jurnal tidak mendapat perpanjangan sementara.
Risiko Lain: Jurnal Bisa Dievaluasi Kapan Saja
Ada satu hal lagi yang perlu diketahui. Pasal 15 memberi Direktur Jenderal wewenang memantau mutu jurnal terakreditasi secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Jika pemantauan menemukan penurunan mutu, Direktur Jenderal bisa menurunkan peringkat, membekukan, atau mencabut status terakreditasi jurnal tersebut bahkan di tengah masa berlaku yang masih berjalan.
Pemantauan ini juga bisa dipicu pengaduan masyarakat yang terverifikasi. Jurnal dengan proses review tidak jelas atau penerbitan tidak konsisten bisa kena evaluasi kapan saja.
Baca Juga: Jurnal SINTA Dipangkas Jadi 4, Bagaimana Nasib Jurnal Lama?
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sekarang?
Tidak perlu panik, tapi juga tidak boleh diam. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memastikan publikasi kamu tetap aman:
- Cek masa berlaku akreditasi jurnal tempat kamu sudah publikasi — pastikan masih aktif dan belum mendekati tanggal kedaluwarsa
- Pantau apakah jurnal tersebut mengajukan re-akreditasi — khususnya jika masa akreditasinya akan segera berakhir dalam 1–2 tahun ke depan
- Untuk publikasi berikutnya, pertimbangkan untuk memilih jurnal minimal SINTA 4 agar lebih aman dalam jangka panjang
Butuh panduan memilih jurnal yang tepat dan aman untuk publikasi berikutnya? IDSCIPUB siap membantu kamu menemukan jurnal yang sesuai bidang riset dan tetap terakreditasi.
Kesimpulan
Publikasi yang sudah terlanjur terbit di jurnal SINTA 5 atau 6 tidak langsung gugur hanya karena Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 berlaku. Berdasarkan Pasal 16, akreditasi yang sudah ditetapkan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir jadi publikasi lama kamu masih aman untuk saat ini.
Namun masa aman itu tidak berlangsung selamanya. Jika jurnal tempat kamu publikasi tidak mengurus re-akreditasi tepat waktu atau terkena evaluasi mutu, statusnya bisa berubah sewaktu-waktu. Memantau status jurnal secara berkala adalah langkah sederhana yang bisa menghindarkan kamu dari kejutan di kemudian hari.
Konsultasikan kebutuhan publikasi kamu bersama IDSCIPUB dan temukan jurnal SINTA yang tepat, aman, dan sesuai bidang riset kamu.
