Oleh karena itu, memahami regulasi ini menjadi langkah penting bagi siapa pun yang aktif di dunia riset kebijakan dan ingin mempercepat kenaikan jabatan akademiknya.
Angka Kredit Dosen dari Policy Brief: Diakui Sejajar dengan Jurnal dan Buku
Regulasi ini berbeda dari sebelumnya adalah pengakuan terhadap karya kebijakan sebagai bagian dari jenis kegiatan penelitian yang sah — sejajar dengan jurnal ilmiah, buku, dan paten. Hal ini tercantum secara resmi dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, dengan bunyi:
“Menghasilkan rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan atau kertas kebijakan (policy brief atau policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis, atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan.”
Kata “monumental” di sini tidak berarti harus berskala nasional atau viral. Artinya, karya tersebut harus benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan bukan sekadar dokumen administratif atau ringkasan laporan biasa.
Baca Juga: AK Prestasi vs AK Konversi Dosen: Apa Bedanya?
Berapa Nilai Angka Kredit Dosen dari Policy Brief?
Lingkup publikasi menentukan berapa besar nilai angka kredit yang bisa diperoleh dari karya kebijakan. Berikut rincian resmi dari Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026:
Selain itu, jenis karya yang masuk dalam kategori ini cukup beragam, yaitu policy brief atau kertas kebijakan, policy paper, naskah akademik, model kebijakan strategis, serta rekomendasi kebijakan. Dengan demikian, satu policy brief tingkat nasional yang disusun dengan baik sudah bernilai hingga 15 poin AK.
Baca Juga: Publikasi Tesis Disertasi Angka Kredit Bukan Syarat Khusus
Nilai AK Dibagi Sesuai Posisi Kepengarangan
Ini bagian yang sering terlewat dan penting untuk dipahami sejak awal. Nilai 10, 15, dan 20 poin di atas merupakan nilai maksimal per karya. Jika lebih dari satu orang menulis policy brief atau naskah akademik, regulasi membagi angka kredit berdasarkan posisi kepengarangan masing-masing penulis.
Karya dengan 2 penulis:
- Penulis pertama sekaligus korespondensi → mendapat 60% dari nilai AK
- Penulis ke-2 atau anggota → mendapat 40% dari nilai AK
- Jika penulis pertama bukan korespondensi → masing-masing mendapat 50%
Karya dengan 3 penulis atau lebih:
- Penulis pertama sekaligus korespondensi → mendapat 60% dari nilai AK
- Penulis anggota lainnya → mendapat 40% dibagi rata
- Jika penulis pertama bukan korespondensi → penulis pertama dan korespondensi masing-masing 40%, anggota lainnya 20% dibagi rata
Contoh konkret: Policy brief tingkat nasional bernilai maksimal 15 AK, ditulis bersama 2 orang. Jika posisi Anda sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi, AK yang diperoleh adalah 9 poin (60% × 15). Kemudian rekan penulis mendapat 6 poin (40% × 15). Pastikan posisi kepengarangan sudah disepakati sejak awal.
Bukti Kegiatan dan Cara Pelaporannya
Dokumen resmi menegaskan bahwa bukti kegiatan untuk memperoleh angka kredit dosen dari policy brief cukup berupa dokumen karya itu sendiri salinan kertas kebijakan, naskah akademik, atau model kebijakan strategis yang sudah dihasilkan. Tidak perlu ISSN atau ISBN khusus, namun karya harus jelas memperlihatkan kontribusinya terhadap pengembangan kebijakan.
Selanjutnya, tim penilai mendokumentasikan hasil penilaian AK Prestasi yang sudah disahkan melalui SISTER JAD. Alur pelaporannya berbeda tergantung status dosen:
Dosen PNS di PTN/Dosen tetap PTN BH:
- Dosen membuat daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun, termasuk karya kebijakan yang dihasilkan
- Pada akhir tahun, pimpinan PTN menugaskan tim penilai AK untuk melakukan penilaian
- Pimpinan PTN mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi
- Hasil penilaian yang telah disahkan didokumentasikan di SISTER JAD
Dosen PNS dan Dosen tetap PTS/PTS Keagamaan:
- Dosen membuat daftar capaian kinerja penelitian selama 1 tahun dan disahkan oleh pimpinan PTS
- Pada akhir tahun, kepala LLDIKTI atau pimpinan unit kerja yang ditunjuk Kementerian Agama menugaskan tim penilai AK untuk melakukan penilaian
- Kepala LLDIKTI atau pimpinan unit kerja yang ditunjuk mengesahkan hasil penilaian AK Prestasi
- Hasil penilaian yang telah disahkan didokumentasikan di SISTER JAD
Ingat, proses ini berjalan setiap akhir tahun. Oleh karena itu, segera catat setiap karya kebijakan yang sudah dihasilkan agar tidak terlewat dari perhitungan AK Prestasi tahunan.
IDSCIPUB: Mitra Publikasi Karya Kebijakan Akademik
Mempublikasikan karya kebijakan agar angka kredit dosen dari policy brief bisa diakui secara formal membutuhkan platform yang tepat. IDSCIPUB hadir sebagai solusi bagi pengajar dan peneliti di Indonesia yang ingin mempublikasikan policy paper, naskah akademik, dan rekomendasi kebijakan secara terstruktur dan sesuai standar yang diakui.
Selain memfasilitasi publikasi, platform ini menyediakan panduan dan pendampingan agar penulis dapat memenuhi kriteria pengakuan AK berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Dengan demikian, proses dari penulisan hingga pendokumentasian di SISTER JAD berjalan lebih terarah dan hasilnya langsung bisa dimanfaatkan untuk kenaikan jabatan akademik.
Kesimpulan
Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 menegaskan bahwa angka kredit dosen dari policy brief, naskah akademik, dan rekomendasi kebijakan bernilai 10 hingga 20 poin AK sebagai karya penelitian resmi. Nilai ini bersifat maksimal dan terbagi sesuai posisi kepengarangan, dengan bukti yang cukup berupa dokumen karya itu sendiri.
Oleh karena itu, mulailah mengidentifikasi karya kebijakan yang sudah ada dan laporkan melalui jalur resmi pimpinan PTN atau kepala LLDIKTI agar terdokumentasi di SISTER JAD. Jangan biarkan karya yang sudah dikerjakan tersimpan tanpa pengakuan akademik.
IDSCIPUB siap membantu proses publikasi karya Anda sesuai dengan standar peraturan.
Ikuti media sosial kami untuk tips dan update informasi terbaru.
