Jl. RP. Soeroso No. 25 9, Jakarta Pusat journal@idscipub.com
Publikasi Tesis Disertasi Angka Kredit Bukan Syarat Khusus
Artikel

Publikasi Tesis Disertasi Angka Kredit Bukan Syarat Khusus

Banyak dosen mengira publikasi hasil tesis atau disertasi otomatis memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Faktanya, aturan terbaru menegaskan hal sebaliknya.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengatur publikasi masa studi secara khusus. Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Publikasi masa studi tetap mendapat angka kredit (AK). Namun, dosen tidak bisa memakai publikasi ini untuk syarat khusus.


Dasar Aturan dan Alasan Kebijakan

Ijazah S2 atau S3 sudah merepresentasikan seluruh kompetensi dosen selama studi. Ijazah ini mencakup tesis, disertasi, dan kewajiban publikasi yang menyertainya. Kepmendiktisaintek 39/2026 merumuskan ketentuan ini lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.

  • Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, maupun jurnal internasional bereputasi selama masa tugas/izin belajar magister dan/atau doktor, yang merupakan sintesis atau pengembangan dari disertasi/tesis, tetap dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
  • Ketentuan ini diperjelas lebih lanjut melalui syarat khusus yang mensyaratkan karya ilmiah bukan hasil penulis tunggal, dan bukan hasil penelitian yang berasal dari tesis maupun disertasi pengusul atau bimbingan mahasiswanya, serta harus memiliki nilai kebaruan dan tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.
  • Publikasi pada jurnal edisi khusus dari hasil seminar atau simposium tetap dinilai angka kreditnya, namun berlaku ketentuan yang sama, yaitu tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus.

Dengan demikian, nilai angka kredit dari publikasi tersebut tetap ada, tetapi fungsinya terbatas. Ketentuan ini berlaku dari dua aspek, yaitu substansi publikasi dan waktu penerbitan.

Baca Juga: Nilai KUM Jurnal – Ingin Tahu Berapa Poin Publikasi Anda?


Klausul Penting yang Sering Terlewat

Banyak dosen kurang cermat membaca klausul ini. Akibatnya, mereka terlanjur mengandalkan publikasi masa studi untuk usulan ke Lektor Kepala atau Guru Besar. Padahal, aturan syarat khusus jelas meminta karya ilmiah yang bukan berasal dari tesis atau disertasi pengusul sendiri.

Beberapa hal lain yang juga sering luput dari perhatian:

  • Dosen tetap harus melampirkan dokumen tesis atau disertasi saat mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala atau Profesor. Tapi dokumen ini hanya jadi bukti kualifikasi pendidikan, bukan karya ilmiah syarat khusus.
  • Dosen hanya bisa memakai satu artikel sekali untuk memenuhi syarat pengusulan. Artinya, dosen tidak bisa memakai artikel yang sama lagi di jenjang berikutnya.
  • Dosen yang ingin loncat jabatan atau menuju Profesor sebaiknya menyiapkan publikasi baru setelah lulus studi. Jangan pakai lagi artikel lama dari masa tesis atau disertasi.
  • Sebaliknya, untuk kenaikan jabatan reguler yang tidak menuntut syarat khusus, publikasi masa studi tetap bermanfaat. Tim penilai tetap menghitungnya sebagai angka kredit.

Strategi Optimalisasi Publikasi

Dosen dan mahasiswa S3 sebaiknya merencanakan jurnal tujuan sejak awal riset, bukan menjelang kelulusan. Pemilihan jurnal bereputasi tidak hanya soal angka kredit. Pemilihan ini juga menentukan kualitas rekam jejak akademik jangka panjang.

Di titik inilah IDSCIPUB dapat menjadi solusi untuk membantu dosen, mahasiswa S2/S3, dan peneliti yang naskahnya sudah siap untuk dipublikasikan ke jurnal nasional maupun internasional bereputasi.

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan, di antaranya:

  • Pemetaan jurnal tujuan sesuai bidang keilmuan dan target angka kredit
  • Pendampingan proses submission ke jurnal nasional maupun internasional
  • Pemantauan proses review hingga artikel diterbitkan


Kesimpulan

Publikasi dari tesis atau disertasi tetap mendapat angka kredit, terutama untuk kenaikan pangkat reguler setelah studi selesai. Namun, dosen tidak bisa memakai karya ini sebagai syarat khusus, khususnya untuk usulan ke Lektor Kepala atau Profesor. Kepmendiktisaintek 39/M/KEP/2026 mengatur ketentuan ini secara tegas.

Oleh karena itu, dosen dan mahasiswa S2/S3 perlu memahami perbedaan antara “bernilai angka kredit” dan “memenuhi syarat khusus” sejak awal perencanaan riset. Kesalahpahaman soal klausul ini sering menunda usulan jabatan akademik.

IDSCIPUB siap membantu proses submission hingga artikel terbit di jurnal  internasional bereputasi.

Ikuti media sosial kami untuk tips dan update informasi terbaru.

YouTube: IDSCIPUB
Instagram: @idscipub
TikTok: @idscipub