Jl. RP. Soeroso No. 25 9, Jakarta Pusat journal@idscipub.com
Artikel Kewenangan Kompetensi JAD
Artikel

Uji Kompetensi JAD: Kewenangan Penguji per Jenjang

Proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) tidak pernah lepas dari satu tahapan krusial, yaitu uji kompetensi. Tahapan ini menentukan kelayakan seorang dosen untuk naik ke jenjang berikutnya. Banyak dosen masih bingung soal siapa yang berwenang menguji setiap jenjang tersebut. Faktanya, kewenangan uji kompetensi JAD berbeda-beda sesuai jenjang yang diajukan.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengatur Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Regulasi ini mengatur kewenangan tersebut secara berjenjang. Oleh karena itu, dosen perlu memahami struktur ini agar tidak salah alamat saat mengajukan berkas. Supaya lebih mudah dipahami, simak ringkasannya dalam bentuk tabel berikut sebelum masuk ke penjelasan tiap jenjang.


Asisten Ahli dan Lektor: Diuji di Level Kampus dan Wilayah

PTN atau LLDIKTI menguji kompetensi pada jenjang Asisten Ahli. KL dan PTS berakreditasi unggul juga memegang kewenangan setara untuk jenjang ini. Pengaturan ini mendekatkan proses penilaian dengan institusi asal dosen. Dengan demikian, birokrasinya pun relatif lebih ringkas.

Jenjang Lektor masih berada dalam koridor kewenangan yang sama, yaitu PTN, LLDIKTI, atau KL. Operator PAK biasanya menjalankan prosesnya melalui platform SISTER. Setelah dosen dinyatakan lulus, sistem menerbitkan sertifikat uji kompetensi secara digital. Dosen maupun operator kampus dapat langsung mengunduh sertifikat tersebut.


Lektor Kepala: Kemdiktisaintek atau PTN BH

Kemdiktisaintek atau PTN BH menguji kompetensi untuk jenjang Lektor Kepala, berdasarkan ketetapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, tidak semua kampus berstatus PTN BH otomatis mendapat kewenangan ini. Kampus tersebut harus memenuhi kriteria tertentu. Syaratnya antara lain status PTN BH minimal lima tahun dan ketersediaan profesor minimal 15 persen.

Selain itu, dosen yang mengajukan ke jenjang ini wajib memenuhi syarat tambahan. Syarat ini mencakup proporsi angka kredit (AK) penelitian minimal 40 persen. Dosen juga harus mencatat predikat kinerja minimal “baik” selama dua tahun berturut-turut. Setelah asesor nasional menilai berkas, Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek atau unit SDM di PTN BH menerbitkan sertifikatnya.


Profesor: Sepenuhnya Kewenangan Kemdiktisaintek

Kemdiktisaintek menjadi satu-satunya lembaga yang menguji jenjang Profesor, sebagai jenjang tertinggi dalam JAD. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan Profesor sebagai jabatan akademik tertinggi. Karena itu, proses pengajuannya turut melibatkan evaluasi kepatutan dan kelayakan. Penilaian ini melampaui sekadar pemenuhan administrasi dan karya ilmiah.

Persyaratan khususnya pun lebih berat. Dosen harus memiliki masa kerja tetap minimal sepuluh tahun. Dosen juga wajib memegang gelar doktor atau setara, serta sertifikasi dosen. Dengan demikian, dosen sebaiknya mempersiapkan dokumen jauh sebelum periode pengajuan resmi dibuka.

Baca Juga: Apa itu JAD? Jabatan Fungsional Dosen Kini Berganti Nama


Ringkasan Kewenangan Penguji JAD

penguji uji kompetensi JAD
Penguji Uji Kompetensi JAD

Mengapa Memahami Kewenangan Ini Penting?

Memahami struktur kewenangan uji kompetensi JAD membantu dosen menyusun strategi karier yang lebih realistis. Dosen dapat menentukan kapan harus mempersiapkan publikasi ilmiah yang relevan untuk setiap jenjang. Mahasiswa S2/S3 yang berencana meniti karier sebagai dosen juga bisa memanfaatkan gambaran ini untuk memetakan jalur akademik setelah lulus.

Di sinilah peran lembaga pendukung publikasi ilmiah, seperti IDSCIPUB menjadi relevan. IDSCIPUB membantu dosen, mahasiswa pascasarjana, dan peneliti dalam proses publikasi artikel ilmiah di jurnal bereputasi. Oleh karena itu, syarat khusus pada jenjang Lektor Kepala dan Profesor selalu menuntut publikasi berkualitas, layanan seperti IDSCIPUB dapat mempercepat dosen memenuhi syarat tersebut.


Kesimpulan

Kewenangan uji kompetensi JAD memang dirancang berjenjang. PTN, LLDIKTI, atau KL menguji Asisten Ahli dan Lektor. Kemdiktisaintek atau PTN BH menguji Lektor Kepala. Kemdiktisaintek sepenuhnya menguji jenjang Profesor.

IDSCIPUB siap membantu proses penulisan hingga publikasi di jurnal yang sesuai dengan bidang keilmuan Anda.